Mantan Menpora Andi Mallarangeng resmi menyandang status koruptor seiring permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada kasus Hambalang.
"Menolak permohonan kasasi," kata salah satu hakim anggota kasasi Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Rabu (8/4/2015).
Perkara ini baru saja diketok oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan putusan ini, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ucap Krisna.
Lebih jauh Krisna Harahap menjelaskan majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.
Majelis ini juga menolak permohonan kasasi Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sehingga hukumannya menjadi berkekuatan hukum tetap yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan dengan alasan sebagai justice colaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011," pungkas Krisna.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini