KPK: Kami Sudah Move On dan Siap Speed Up

KPK: Kami Sudah Move On dan Siap Speed Up

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 17:06 WIB
KPK: Kami Sudah Move On dan Siap Speed Up
Jakarta -

Harapan masyarakat akan pemberantas korupsi sempat hampir kandas saat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi terus diserang dari berbagai arah dan dilemahkan. Namun, kini KPK sudah mulai kembali pulih dan siap langsung tancap gas untuk kembali memberantas korupsi.

"‎Banyak pertanyaan apa saja yang dilakukan pimpinan sekarang 3 plt dan 2 definitif. Seolah-olah tidak ada kegiatan kalau diukur dari pernyataan pers, padahal setiap hari kami bekerja keras dan minimal dari sisi penindakan ada 2 yang dilakukan ekspose, hampir tiap hari. Kami sudah mendengar paparan sekitar 12 perkara yang disampaikan penyidik baik di tingkat penyidikan maupun penyelidikan yang kemudian dilakukan progress penanganan perkara kepada pimpinan KPK," ujar Plt pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Johan tak memungkiri, keadaan di internal KPK sempat kacau saat ditinggalkan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang dinonaktifkan oleh Presiden Jokowi. Namun, saat ini keadaan sudah pulih dan KPK sudah bisa bekerja seperti semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percayalah KPK akan move on dan akan melakukan speed up lagi seperti dulu. Kadang kata speed up jarang terdengar belakangan tapi setelah recovery di KPK karena peristiwa kemarin menyedot begitu banyak energi di KPK tidak hanya pimpinan tapi juga unsur lain di KPK jadi sempat slow down dan akan move on menangani perkara dan program pencegahan yang dicanangkan sejak 2015‎," jelas Johan.

Hanya saja, kinerja KPK saat ini masih terkendala satu hal, yakni gelombang praperadilan yang ramai-ramai diajukan para tersangka korupsi. Fokus KPK menjadi terbagi karena harus berjuang memenangkan praperadilan agar para tersangka tak lepas dari jeratan korupsi.

"‎Gelombang praperadilan yang diajukan tersangka mengubah fokus dari penyelesaian perkara yang dilakukan KPK terkait dengan PR ada sekitar 36 perkara di tingkat penyidikan dan ada beberapa perkara di penyelidikan termasuk juga yang masuk ke penuntutan," tegas Johan.

Meskipun begitu, Johan menjamin KPK akan kembali seperti dulu. Akan kembali bekerja keras untuk memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.

"‎Kalau tanjakan sudah lewat, sudah datar, kami bisa pakai perseneling 4 dan 5," kata Johan mengumpamakan cobaan yang telah berhasil dilewati.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads