Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut yakni empat unit eskavator dan tujuh truk. Barang bukti itu diamankan dari lokasi penambangan di Sungai Krasak, Tempel, Sleman yang berhulu di Merapi.
"Satu orang kita tahan, inisial AH usia 52 tahun. Dia ditahan, pertimbangannya dia banyak berdomisili di Bangka Belitung, khawatir melarikan diri," kata Antonius di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambangan scara ilegal itu diketahui beroperasi setiap hari mulai jam sembilan pagi hingga menjelang magrib. Setiap escavator yang dioperasikan tersangka mampu memuat pasir hingga puluhan truk setiap harinya.
Akibat penambangan ilegal tersebut, kawasan di lereng Merapi itu mengalami kerusakan dengan kondisi berlubang-lubang yang cukup besar. Lubang-lubang ini harusnya direklamasi kembali agar lingkungan tidak hancur.
Atas tindakannya yang merusak lingkungan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(rul/try)











































