Mengingat proses penyidikan yang sudah berjalan lama, besar kemungkinan KPK akan langsung menahan Suryadharma usai menjalani pemeriksaan Jumat besok. Namun, Plt pimpinan KPK, Johan Budi hanya menjawab diplomatis soal kemungkinan penahanan ini.
"Kita lihat hari Jumat (soal penahannya), penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik apakah tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi. Kedua berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan ancaman hukumannya bisa ditahan," kata Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Johan menjelaskan, proses penyidikan kasus haji sudah lebih dari 60 persen. Seperti diketahui bersama, KPK biasanya akan melakukan penahanan saat proses penyidikan sudah lebih dari 60 persen.
"Penyidikan kira-kira sudah lebih dari 60 persen. Namun sekali lagi itu tergantung kebutuhan penyidik soal penahannya," jelas Johan.
Plt pimpinan KPK itu juga menegaskan bahwa pihaknya bisa saja langsung menjemput paksa jika Suryadharma mangkir dari panggilan Jumat besok. Seperti diketahui, eks Menteri Agama itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka, sehingga KPK punya kewenangan untuk menjemput paksa jika kembali mangkir.
"Perlakuan kepada semua tersangka sama bahwa panggilan pertama diindahkan atau tidak, kalau alasan dibenarkan secara hukum maka ada panggilan kedua, tapi kalau panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua dan kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," tegas Johan.
(kha/fjr)











































