"Menolak permohonan PK kuasa pemohon Untung Sunaryo atas termohon PK Drs Susno Duadji SH MH MSc," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015).
Vonis itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. PK-nya lalu ditolak.
(asp/nrl)











































