Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji

Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 15:10 WIB
Akhir Perlawanan Hukum Susno Duadji
Susno Duadji (ari/detikcom)
Jakarta - Perlawanan hukum Susno Duadji berakhir dengan ketokan palu majelis peninjauan kembali (PK). Ketua majelis Timur Manurung menolak permohonan PK Susno, terpidana kasus korupsi.

"Menolak permohonan PK kuasa pemohon Untung Sunaryo atas termohon PK Drs Susno Duadji SH MH MSc," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015).

Vonis itu diketok pada 31 Maret 2015 lalu oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, tidak mudah menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga itu. Eksekusi Susno berjalan ricuh pada Mei 2013 silam. Sempat menghilang, tiba-tiba Susno mendatangi Kejaksaan Negeri Cibinong dan menyerahkan diri untuk dieksekusi sukarela.

Susno divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Vonis itu dikuatkan hingga tingkat kasasi. PK-nya lalu ditolak.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads