"Inilah sesungguhnya proses penegakan hukum terkait praperadilan. (Putusan SDA) akan dijadikan dasar yurisprudensi," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim Tatik menilai bahwa penetapan tersangka bukanlah ranah praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan SDA ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi. Ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," ucap Basir.
Selain itu, KPK mengaku akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
(dha/bar)











































