KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi

KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 14:52 WIB
KPK Yakin Ditolaknya Praperadilan SDA Bisa Jadi Yurisprudensi
Hakim Tatik yang tolak praperadilan SDA (dok.detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikit bisa bernafas lega selepas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA)‎ ditolak. Putusan hakim tunggal Tatik Hadiyanti itu akan digunakan KPK sebagai dasar yurisprudensi.

"Inilah sesungguhnya proses penegakan hukum terkait praperadilan. (Putusan SDA) akan dijadikan dasar yurisprudensi," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

‎Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim Tatik menilai bahwa penetapan tersangka bukanlah ranah praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan SDA ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, jaksa KPK yang diperbantukan di biro hukum KPK, Abdul Basir, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan hakim. Hal tersebut tentunya akan menjadi sumber hukum yang kuat.

‎"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi. Ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," ucap Basir.

Selain itu, KPK mengaku akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.

(dha/bar)


Berita Terkait