"Ya (berlanjut), kita usulkan Kemenkominfo akan mengkaji kalau mengecek situs mana yang content negatif. Nanti Kemenkominfo yang nentukan bagaimana content yang negatif itu. Kalau tidak negatif, ya sudah," ujar Saud Usman di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Disinggung soal pengelola situs ini yang bersikeras tak menyebarkan paham radikal, ia menjawab secara diplomatis. Persoalan ini menurutnya tergantung Kemenkominfo sebagai regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan bahwa BNPT tak pernah memblokir situs. Menurutnya, BNPT hanya sebagai pelapor.
"Yang memblokir kan Kemenkominfo. Bukan kami. Kalau kami seperti masyarakat, hanya melaporkan," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.
Lantas, apakah mungkin situs yang diblokir namun pengelolanya koperatif bisa dicabut pemblokirannya? Ia mengatakan hal ini kemungkinan bisa dilakukan.
"Itu diatur dalam Kemenkominfo bahwa masing-masing situs yang diblokir itu bisa mengajukan normalisasi," tuturnya.
(hat/bar)











































