Jadi Saksi Bhatoegana, Jhonny Allen Bantah Ada Amplop dalam Rapat Komisi

Sidang Praperadilan

Jadi Saksi Bhatoegana, Jhonny Allen Bantah Ada Amplop dalam Rapat Komisi

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 14:39 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana hanya dapat menghadirkan mantan anggota komisi VII DPR RI, Jhonny Allen Marbun sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan melawan KPK dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pihak Sutan gagal menghadirkan saksi ahli lainnya seperti Margarito Kamis dan Romli Atmasasmita, walaupun telah menyiapkan 8 dokumen sebagai bukti tertulis.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap kepada wartawan, Rabu (7/4/2015) mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya diberi kesempatan seluas-luasnya oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring untuk menanyai saksi fakta.

"Hakim langsung membataskan, karena saya yang menghadirkan (saksi)," kata Rahmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Jhonny Allen membeberkan mengenai proses rapat di Komisi VII DPR. Jhonny menyebut tidak ada "amplop" yang dibagi-bagikan kepada anggota maupun ketua dan wakil ketua saat pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013.

Dalam kesaksiannya, Johnny mengatakan tidak melihat dan tidak tahu soal amplop. Hal itu menyangkal adanya sangkaan terhadap Sutan yang menyebutkan dia meminta uang dari SKK Migas untuk dibagikan ke anggota Komisi VII pada Mei 2013. "Biasanya anggota Komisi VII tidak mau rapat kalau tidak ada amplop," tanya Rahmat.

"Walaupun tidak ada (amplop), kita tetap rapat. Dan jarang sekali Pak Sutan memimpin rapat, yang selalu memimpin itu tiga pimpinan lainnya, yaitu Zainudin Amali, Achmad Farial, dan Daryatmo Mardiyanto," jelas Johnny.

Sedangkan pendapat saksi ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita yang disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum Sutan, mempertegas kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik. Menurut pendapat Romli yang dibacakan Rahmat di dalam persidangan, penyidik KPK harus berasal dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik PPNS.

Sementara dalam jawaban dari pihak KPK, mereka membantah dalil dari pemohon yang menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Sutan tidak sah. Hal ini dikarenakan status dua penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik yang menangani kasus tersebut dianggap ilegal.

Tidakan hukum dengan menyita mobil Sutan di rumahnya yang berada di Bogor serta tindakan Ambarita memperpanjang waktu penahanan Sutan sah karena mereka dinilai memiliki kewenangan berdasarkan atribusi sebagai penyidik KPK.

Budi Agung sendiri diangkat menjadi penyidik KPK setelah diberhentikan dengan hormat oleh Kapolri sebagaimana surat pengangkatan oleh pimpinan KPK nomor : KEP-8/KPK/I/2007 tanggal 2 Januari 2007. Sedangkan Ambarita diangkat berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-28B/KPK/IV:2005 tanggal 2 April 2005.
Budi Agung diangkat sebagai pegawai tetap sejak 1 Oktober 2012 berdasar keputusan pimpinan KPK nomor : KEP-572/01-54/10/2012. Dirinya juga diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-579/01-54/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.

Pengangkatan Damanik sebagai pegawai tetap KPK dilakukan tanggal 1 Oktober 2012 berdasar surat keputusan nomor : KEP/572/01-54/10/2012 dan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK berdasarkan keputusan nomor : KEP-579/01-54/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.

Pihak KPK juga menyebut gugatan praperadilan Sutan layak digugurkan lantaran perkara pokoknya telah masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana surat pelimpahan nomor : PP-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur, perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menindaklanjuti pelimpahan perkara dengan mengeluarkan surat penetapan sidang nomor : 18/Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 30 Maret 2015 yang ditindaklanjuti dengan pemanggilan terdakwa sebagaimana surat nomor : Spgl-423/24/04/2015 tanggal 1 April 2015 untuk bersidang 6 April 2015 pukul 10:00 WIB.

Dikatakan, gugurnya perkara Sutan sejalan dengan putusan praperadilan PN Jaksel nomor : 50/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel yang mengadili permohonan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Ricksy Prematuri. Hakim memutus perkara tersebut gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.




(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads