Sembunyi di Roda Pesawat Risikonya Kematian dan Membahayakan Penerbangan

Penyusup di Roda Pesawat

Sembunyi di Roda Pesawat Risikonya Kematian dan Membahayakan Penerbangan

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 14:33 WIB
Jakarta -

Jangan pernah meniru aksi Mario Steven Ambarita (21) yang menyusup di roda pesawat Garuda GA 177 dari Pekanbaru-Jakarta. Anda bisa tewas karena kedinginan, hingga membahayakan penerbangan dan keselamatan para penumpang lainnya.

"Bahaya menyusup ini sangat bahaya. Karena diketinggian 34 ribu kaki itu suhunya sudah minus dan oksigen tipis dan suhu 0 derajat celcius," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (8/4/2015).

Dalam kondisi tertentu, sebetulnya Mario bisa saja pingsan, bahkan hingga meninggal dunia. Seperti halnya yang terjadi pria bernama Pardeep Saini (23) dan adiknya Vijay ditemukan meringkuk di bagian roda pesawat British Airways Boeing 747 penerbangan New Delhi-London pada tahun 1996. Saat ditemukan, dia berada dalam kondisi berlumuran darah. Vijay tewas, sementara sang kakak bisa selamat. Mereka kena hipotermia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk peristiwa yang terjadi pada Mario, Prasetyo menilai ini di luar kebiasaan. Lazimnya, seseorang yang berada di ketinggian dan suhu yang dingin, akan hilang kesadaran. Namun tidak untuk Mario.

"Ini orang hebat juga. Kemudian sampai di Cengkareng bisa jalan tak pingsan itu hebat. Kebetulan orang ini masuk dan bisa langsung menyelip dan tidak mengganggu roda yang masuk," terangnya.

Bahaya juga mengintai penerbangan dan para penumpang. Bila roda itu tersangkut dan tak bisa masuk, maka ada kemungkinan penerbangan itu terganggu.

"Kali ini mudah-mudahan ujian yang terakhir. Dan ini mudah-mudahan kasus yang terakhir. Tidak ada lagi," harapnya.

Akibat aksinya, Mario melanggar dua pasal yakni 344 junto 435 dan pasal 412 dengan masuk daerah batas keamanan tanpa izin dan menurut UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yaitu hukuman 1 tahun atau denda 500 juta. Kemudian pasal yang kedua, masuk bandara tanpa izin denda 100 juta rupiah.

Kemenhub merekomendasikan kepada PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara harus memenuhi audit Kemenhub tahun 2012 dan 2014. Mereka meminta agar segera dibangun pagar berkualitas internasional, dengan kawat berduri dan CCTV.

"Lalu harus dilakukan patroli di sekitar bandara. Kemudian harus ada peningkatan keamanan di sekitar terminal," tegasnya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads