"Tersangka mengaku sebagai produser FTV dan mengiming-imingi korban menjadi artis," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kota Kompol Aris Tri Yunarko kepada detikcom, Rabu (β8/4/2015).
Peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Maret 2015 lalu. Bermula ketika korban dan tersangka berkenalan di sebuah pusat peerbelanjaan di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai produser di sebuah production house (PH) untuk film-film FTV. Perkenalan terus berlanjut hingga akhirnya korban dan tersangkan intens berkomunikasi via telepon genggam.
Hingga pada satu ketika, tersangka menawarkan korban untuk menjadi artis sinetron. Dengan iming-iming nilai kontrak yang besar dan popularitas membuat korban tergiur. Korban pun menerima tawaran tersangka.
"Kemudian tersangka mempersyaratkan korban untuk menjalani casting terlebih dahulu," imbuhnya.
Korban kemudian memenuhi persyaratan tersebut. Hingga akhirnya tersangka mengajak korban ke sebuah hotel dengan dalih untuk melaksanakan casting.
Namun, setibanya di dalam hotel, korban dipaksa membuka pakaiannya hingga telanjang bulat. "Sehingga terjadi pencabulan terhadap korban," cetusnya.
Setelah peristiwa pencabulan terjadi, korban rupanya tidak kunjung menjadi artis. Hingga akhirnya korban sadar bahwa ia hanya korban penipuan belaka. Korban ditemani orangtuanya kemudian melaporkan hal ini ke aparat polisi.
Sementara tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (7/4)β di kawasan Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Peerlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mei/ndr)











































