"โIya, sudah P21 dan akan dipindahkan ke Lapas Jawa Tengah," kata Ikmal saat akan dipindahkan dari Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Proses persidangan Ikmal Jaya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Oleh karena itu, tempat penahannya dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi masalah adalah karena ketidaktahuan saya sebagai walikota maupun tim pengarah dan tim teknis tentang adanya aturan Menkeu no 96 2007 dan PP no 6 tahun 2006โ," jelas Ikmal.
Kasus ini bermula dari tanah yang akan digunakan untuk pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bokong Semar. Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2012.
Ikmal Jaya sebagai walikota yang menjabat saat itu disangka melakukan mark up harga tanah yang ditukar. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.
(kha/fjr)











































