Segera Disidang, Penahanan Eks Walkot Tegal Dipindah ke Semarang

Segera Disidang, Penahanan Eks Walkot Tegal Dipindah ke Semarang

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 13:00 WIB
Segera Disidang, Penahanan Eks Walkot Tegal Dipindah ke Semarang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Eks Walikota Tegal, Ikmal Jaya yang terjerat kasus korupsi tukar guling tanah sudah selesai proses penyidikannya di KPK. Karena akan segera disidang, Ikmal dipindahkan tempat tahannya ke Semarang.

"โ€ŽIya, sudah P21 dan akan dipindahkan ke Lapas Jawa Tengah," kata Ikmal saat akan dipindahkan dari Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Proses persidangan Ikmal Jaya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Oleh karena itu, tempat penahannya dipindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus yang menjeratnya, Ikmal mengaku hal itu bisa terjadi karena ketidaktahuannya terkait peraturan โ€Žsoal tukar guling lahan. Dia mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan.

"Yang menjadi masalah adalah karena ketidaktahuan saya sebagai walikota maupun tim pengarah dan tim teknis tentang adanya aturan Menkeu no 96 2007 dan PP no 6 tahun 2006โ€Ž," jelas Ikmal.

Kasus ini bermula dari tanah yang akan digunakan untuk pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bokong Semar. Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2012.

Ikmal Jaya sebagai walikota yang menjabat saat itu disangka melakukan mark up harga tanah yang ditukar. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads