Di jagat pengadilan, hakim perempuan sangat sedikit, apalagi yang memegang lisensi hakim pengadilan tipikor dan Tatik menjadi salah satu di antaranya. Tatik mulai menjadi hakim di Jakarta sejak 2013 dengan berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Mantan Ketua PN Klaten ini terlibat dalam persidangan yang menarik perhatian publik seperti kasus korupsi dengan terdakwa anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Tatik pula yang duduk di kursi ketua majelis saat mengadili istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatik pula yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Simon selama 3 tahun penjara. Simon merupakan penyuap Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebelum masuk Jakarta, ia memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 1999-2004 Fatahilah Azzainy selama 16 bulan pada 26 November 2009.
Setelah malang melintang di jagat pengadlan tipikor, ia diserahi tugas sebagai hakim tunggal di kasus praperadilan Suryadharma Ali. Setelah 7 hari bersidang, Tatik memutuskan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan.
"Menimbang dalam proses praperadilan dinilai sebatas apa yang dipermasalahkan dalam pasal 77 KUHAP juncto pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 KUHAP. Praperadilan tidak menguji materi pokok dan hanya menguji tindakan formal yang dilakukan penyidik," kata hakim Tatik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
(asp/kff)











































