"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi. Ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," ucap salah satu anggota biro hukum KPK Abdul Basir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
KPK mengaku akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objeknya dan ruang lingkupnya sudah diatur secara limitatif. Penyidikan SDA masih ada beberapa yang perlu dilengkapi," kata Nur.
Hakim Tatik menolak seluruh permohonan SDA karena menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. Selain itu, hakim Tatik juga memutuskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bukan masuk ranah praperadilan.
(dha/fjr)











































