Praperadilan SDA Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim: Ini Sumber Hukum Kuat

Praperadilan SDA Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim: Ini Sumber Hukum Kuat

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 12:02 WIB
Praperadilan SDA Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim: Ini Sumber Hukum Kuat
Hakim Tatik (Foto: Safir Maki/CNN Indonesia)
Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA) ditolak hakim tunggal Tatik Hadiyanti untuk seluruhnya. KPK memberikan apresiasi atas putusan tersebut.

‎"Segala yang didalilkan pemohon ditolak, kami mengapresiasi. Ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," ucap salah satu anggota biro hukum KPK Abdul Basir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

KPK mengaku akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan ‎penyidikan kasus SDA masih harus dilengkapi untuk ke depannya. Hal-hal yang perlu dilengkapi seperti perhitungan keuangan negara.

‎"Objeknya dan ruang lingkupnya sudah diatur secara limitatif. Penyidikan SDA masih ada beberapa yang perlu dilengkapi," kata Nur.

Hakim Tatik menolak seluruh permohonan SDA karena menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. Selain itu, hakim Tatik juga memutuskan bahwa ‎proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bukan masuk ranah praperadilan.



(dha/fjr)


Berita Terkait