Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta dalam permohonan praperadilannya agar hakim tunggal Tatik Hadiyanti menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Namun hakim Tatik menilai hal tersebut sudah memasuki pokok perkara.
"Menimbang dalam proses praperadilan dinilai sebatas apa yang dipermasalahkan dalam pasal 77 KUHAP juncto pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 KUHAP. Praperadilan tidak menguji materi pokok dan hanya menguji tindakan formal yang dilakukan penyidik," kata hakim Tatik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Selain itu, pihak SDA juga mempermasalahkan mengenai bukti permulaan dalam kasus SDA. Hakim Tatik menilai hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan harus dikesampingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Tatik menolak seluruh permohonan SDA karena menilai penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. Selain itu, hakim Tatik juga memutuskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK bukan masuk ranah praperadilan.
(dha/fjr)










































