"Dapat diperhitungkan betapa dahsyatnya akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015).
Rudi ditangkap aparat Polres Jakarta Barat (Jakbar) di kawasan malam Taman Sari. Setelah dikuntit, polisi mengikuti Rudi ke sebuah rumah mewah di Komplek Danau Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari 2013. Di rumah inilah Rudi dkk menyulap menjadi pabrik narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjatuhan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Rudi Tan menimbulkan perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan serta disparitas pemidanaan dibandingkan dengan perkara lainnya yang sama dan sejenis," ucap majelis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar.
Majelis membandingkan dengan hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kurir narkoba dengan barang bukti 150 gram sabu. Padahal, Rudi merupakan kurir pabrik sabu dengan barang bukti ratusan ekstasi, ribuan gram sabu dan alat-alat pembuat sabu dan ekstasi di Sunter.
"Untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika, maka upaya yang harus dilakukan oleh aparat penegakan hukum adalah menutup ruang gerak para kurir yang bergerak menerima, memberi dan menyerahkan narkotika kepada orang lain, dengan cara memberikan hukuman yang lebih berat," demikian pertimbangan majelis yang beranggotakan Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni ini.
(asp/nrl)