Ubah Vonis 17 Tahun Bui Jadi Seumur Hidup, MA: Dahsyatnya Perbuatan Kurir Sabu

Ubah Vonis 17 Tahun Bui Jadi Seumur Hidup, MA: Dahsyatnya Perbuatan Kurir Sabu

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 11:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kurir narkoba Tan Rudi (45) dari 17 tahun penjara menjadi seumur hidup. Rudi merupakan kurir narkoba pabrik sabu yang telah berulang kali dilakukannya.

"Dapat diperhitungkan betapa dahsyatnya akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/4/2015).

Rudi ditangkap aparat Polres Jakarta Barat (Jakbar) di kawasan malam Taman Sari. Setelah dikuntit, polisi mengikuti Rudi ke sebuah rumah mewah di Komplek Danau Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari 2013. Di rumah inilah Rudi dkk menyulap menjadi pabrik narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hanya memberikan hukuman 17 tahun penjara. Menurut MA, hukuman ini dinilai tidak adil.

"Penjatuhan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Rudi Tan menimbulkan perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan serta disparitas pemidanaan dibandingkan dengan perkara lainnya yang sama dan sejenis," ucap majelis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar.

Majelis membandingkan dengan hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kurir narkoba dengan barang bukti 150 gram sabu. Padahal, Rudi merupakan kurir pabrik sabu dengan barang bukti ratusan ekstasi, ribuan gram sabu dan alat-alat pembuat sabu dan ekstasi di Sunter.

"Untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika, maka upaya yang harus dilakukan oleh aparat penegakan hukum adalah menutup ruang gerak para kurir yang bergerak menerima, memberi dan menyerahkan narkotika kepada orang lain, dengan cara memberikan hukuman yang lebih berat," demikian pertimbangan majelis yang beranggotakan Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads