Vica dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 6 November 2013 karena berselingkuh dengan hakim Agung Wicaksono. Di mana Vica saat itu masih terikat perkawinan dengan lelaki lain. Pemecatan ini atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sebulan setelahnya, hakim Agung diberi sanksi etik skorsing selama 2 tahun. Sanksi ini jauh lebih ringan dibanding sanksi yang diterima Vica.
Setelah itu, skandal perselingkugan terus saja terjadi di pengadilan. Seperti terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Demak berinisial TI. Ia digerebek warga karena berdua-duaan dengan wanita istri orang lain pada akhir 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun yang sama, hakim dari Kalianda, Lampung berinisial MH, juga terlibat skandal serupa. MH yang telah beristri itu menjalin asmara dengan Ina Mutmainah hingga berakhir di ranjang. Karena tidak dinikahi dan hubungan mereka membuahkan anak, Ina tidak terima dan melaporkan ke MA dan KY. MA memberikan skorsing dan KY merekomendasi pemecatan. MA mengacuhkan rekomendasi KY dan tetap menskorsing MA.
"Karena sudah sakit hati dan muak dengan tingkah hakim seperti itu, jadi upaya lainnya sudah tidak usah lagi. Ina hanya ingin dia dipecat dari PNS-nya serta jabatannya sebagai hakim," kata kuasa hukum Ina, Dian Rafizka saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/4/2015).
KY juga merekomendasikan pemecatan seorang hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Johan Erwin. Hakim ad hoc yang juga dosen itu telah beristri dan mempunyai selingkuhan bertahun-tahun lamanya sehingga akhirnya Johan dipecat pada 18 September 2014 lalu.
Selain itu, KY juga telah merekomendasikan pemecatan terhadap hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) karena memalsukan identitas dengan tujuan untuk bisa kawin lagi. Rekomendasi ini belum digubris MA hingga hari ini.
(asp/rvk)











































