Perempuan itu bernama Ina Mutmainah. Berawal dari pertemuan di kantor bank, hubungan keduanya berlanjut ke ranah asmara. Tak berhenti sampai di situ, hubungan nasabah-pegawai bank tersebut juga berakhir di ranjang. Hingga akhirnya, Ina mengandung anak MH.
Namun nahas, mendapati kenyataan itu MH bukannya bertanggung jawab malah mencampakkan Ina. Tentu ini bertolak belakang mengingat MH merupakan sosok hakim yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas wujud tertinggi perwakilan Tuhan di muka bumi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
1. MH Hanya Diskorsing
|
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Atas janji manis hakim playboy dan derita yang ia alami, Ina lalu melaporkan ke MA dan ke KY. Namun, MA hanya menskorsing MH sedangkan KY merekomendasikan pemecatan. Apa dikata, MA mengacuhkan rekomendasi KY dan hanya menskorsing MH.
"Karena munculnya 2 keputusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Dian.
Alhasil, Ina lalu menggugat pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan tegas bahwa KY-lah yang berwenang mengawasi hakim. Pasal 24 B ayat 1 itu berbunyi:
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tidak disebutkan dalam Pasal 24B ayat 1 itu kewenangan MA mengawasi para hakim.
1. MH Hanya Diskorsing
|
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Atas janji manis hakim playboy dan derita yang ia alami, Ina lalu melaporkan ke MA dan ke KY. Namun, MA hanya menskorsing MH sedangkan KY merekomendasikan pemecatan. Apa dikata, MA mengacuhkan rekomendasi KY dan hanya menskorsing MH.
"Karena munculnya 2 keputusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Dian.
Alhasil, Ina lalu menggugat pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan tegas bahwa KY-lah yang berwenang mengawasi hakim. Pasal 24 B ayat 1 itu berbunyi:
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tidak disebutkan dalam Pasal 24B ayat 1 itu kewenangan MA mengawasi para hakim.
2. Bermula Profesional, Berakhir Asmara
|
Dari hubungan profesional keduanya itu lalu MH langsung melancarkan jurus maut menggoda Ina. Padahal, MH sendiri sudah beristri.
Kepada Ina dia mengaku bujangan. Rayuan dari mulut manis MH terus digencarkan hingga akhirnya Ina bertekuk lutut.
Ditambah lagi dengan janji MH untuk menikahi Ina, semakin membuatnya lemas tak berdaya. Apalagi keduanya pernah menikmati indahnya 'bulan madu' hingga ke Singapura, Jakarta dan Malaysia.
2. Bermula Profesional, Berakhir Asmara
|
Dari hubungan profesional keduanya itu lalu MH langsung melancarkan jurus maut menggoda Ina. Padahal, MH sendiri sudah beristri.
Kepada Ina dia mengaku bujangan. Rayuan dari mulut manis MH terus digencarkan hingga akhirnya Ina bertekuk lutut.
Ditambah lagi dengan janji MH untuk menikahi Ina, semakin membuatnya lemas tak berdaya. Apalagi keduanya pernah menikmati indahnya 'bulan madu' hingga ke Singapura, Jakarta dan Malaysia.
3. Menjadi Single Parent
|
Namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Akibatnya, Ina pun harus menerima dirinya didepak dari tempatnya bekerja selama ini karena telah berbadan dua.
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Ina datang ke MK didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna cream. Penampilannya semakin anggun dengan menggunakan rok selutut warna hitam.
Bahkan, Ina melahirkan tanpa ditemani MH. Terkini, dia pun harus menjalankan perannya menjadi single parent membesarkan anaknya yang baru lahir 12 Februari 2015.
3. Menjadi Single Parent
|
Namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Akibatnya, Ina pun harus menerima dirinya didepak dari tempatnya bekerja selama ini karena telah berbadan dua.
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Ina datang ke MK didampingi kuasa hukumnya. Ia mengenakan kemeja lengan panjang warna cream. Penampilannya semakin anggun dengan menggunakan rok selutut warna hitam.
Bahkan, Ina melahirkan tanpa ditemani MH. Terkini, dia pun harus menjalankan perannya menjadi single parent membesarkan anaknya yang baru lahir 12 Februari 2015.
Halaman 2 dari 8
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini