Ini Hasil Raker Selama Dua Hari Komisi III dengan Menkum HAM

Ini Hasil Raker Selama Dua Hari Komisi III dengan Menkum HAM

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 00:01 WIB
Ini Hasil Raker Selama Dua Hari Komisi III dengan Menkum HAM
Jakarta - Rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR yang berlangsung sejak Senin (6/4) dilanjutkan hari ini hingga menjelang tengah malam. Perdebatan alot terfokus pada konflik Golkar saat raker, namun ada pula pembahasan tentang hal-hal lain.

Raker dibuka pada Senin (6/4) pukul 14.30 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Perdebatan yang sempat mewarnai jalannya raker itu sempat diskors.

Hari ini, rapat dimulai pada pukul 17.15 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB. Di awal, Menkum Yasonna menjawab pertanyaan seputar payment gateaway dan kondisi lapas yang overcapacity, hingga Mou dengan TNI. Kemudian ai penghujung raker, perdebatan muncul soal kesimpulan tentang konflik Golkar yang sudah dibahas sejak kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat forum lobi dan perdebatan, kesimpulan akhirnya diketok. Rapat kemudian ditutup pada pukul 23.20 WIB.

Berikut adalah kesimpulan lengkap dari raker Komisi III DPR dengan Menkum HAM:

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham 7 April 2015.

1. Komisi III DPR RI Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.

2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.

3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.

Catatan Pemerintah:
Patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence


(imk/aws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads