Raker dibuka pada Senin (6/4) pukul 14.30 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Perdebatan yang sempat mewarnai jalannya raker itu sempat diskors.
Hari ini, rapat dimulai pada pukul 17.15 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB. Di awal, Menkum Yasonna menjawab pertanyaan seputar payment gateaway dan kondisi lapas yang overcapacity, hingga Mou dengan TNI. Kemudian ai penghujung raker, perdebatan muncul soal kesimpulan tentang konflik Golkar yang sudah dibahas sejak kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah kesimpulan lengkap dari raker Komisi III DPR dengan Menkum HAM:
Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham 7 April 2015.
1. Komisi III DPR RI Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.
2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
Catatan Pemerintah:
Patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence
(imk/aws)











































