Ini Kata KPU Soal Kepengurusan Golkar dan PPP yang Ikut Pilkada Serentak

Ini Kata KPU Soal Kepengurusan Golkar dan PPP yang Ikut Pilkada Serentak

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 23:19 WIB
Ini Kata KPU Soal Kepengurusan Golkar dan PPP yang Ikut Pilkada Serentak
Jakarta - Konflik internal perpecahan kepengurusan partai Golkar serta PPP sejauh ini belum juga terselesaikan. Padahal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal mulai digelar akhir tahun ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengatakan yang berhak mengusung pasangan calon dalam Pilkada adalah parpol peserta Pemilu 2014.

"Kami tegaskan selalu bahwa kepengurusan parpol itu adalah satu. Itu prinsip yang penting. Dan, yang berhak ikut pikada tahun ini adalah peserta pemilu 2014," kata Husni di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2015).

Namun, Husni tak menjelaskan maksud peserta Pemilu 2014. Terkait konflik Golkar dan PPP, ia mengisyaratkan agar menunggu proses yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, saat ini Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski PTUN sudah mengeluarkan putusan sela, proses ini masih berjalan.

Begitupun soal PPP karena kepengurusan Muktamar Surabaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Disinggung soal SK Menkumham yang mengesahkan salah satu kubu dalam dua partai itu, ia enggan menanggapi secara gamblang. "Nanti kita sama-sama baca ya," ujarnya.

Sementara, komisioner KPU lain, Hadar Nafis Gumay menambahkan adanya perpecahan sehingga memunculkan dualisme kepengurusan parpol di luar kontrol pihaknya. Ia pun berharap persoalan Golkar dan PPP ini diselesaikan lewat internal partai atau proses pengadilan.

β€œItu di luar kontrol kami. Kami berharap proses pengadilan bisa berdamai. Ngapain ribut-ribut,” sebutnya.

Hadar juga menjelaskan KPU sejauh ini belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak mengikuti Pilkada. Saat ini, KPU masih terus membahas.

β€œKPU sedang membahas, sementara mendiskusikan. Belum putusan di kami," katanya.

(hat/rvk)


Berita Terkait