"Menkum HAM sudah katakan bahwa SK beliau tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Agung itu tetap sah. Namun karena ada putusan sela PTUN, maka SK tersebut ditunda berlakunya. Sehingga Agung Cs tidak bisa membuat kebijakan dan mengambil keputusan mengatasnamakan DPP Partai Golkar sampai ada putusan akhir pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/4/2015) malam.
"Saya kira selama ini Agung Cs kan selalu berlindung di balik SK Yasonna. Kini setelah ada pernyataan Yasonna seperti itu, harusnya mereka tetap patuhi ucapan Yasonna," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pun pernah bilang dan ini diterima dengan gembira oleh kubu Agung, bahwa kepengurusan Agung itu sah dengan adanya SK Menkum HAM. Tapi, keabsahan itu berlakunya sampai ada putusan penundaan oleh pengadilan. Sekarang putusan penundaan sudah ada, maka keputusan itu harus dipatuhi oleh kubu Agung," kata mantan Kehakiman tersebut.
"Sebagai pemimpin agung harus tunjukkan kepada rakyat dan pendukung PG bahwa dia patuh pada hukum. Kalau pemimpin memberi contoh tidak patuh dan menghormati putusan pengadilan, maka negara akan rusak jika dipimpin oleh pemimpin seperti itu," pungkasnya.
Rencananya, Rabu besok Agung Cs akan menggelar Rapimnas di kantor DPP Golkar di jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat. Rapat akan dihadiri seluruh perwakilan pengurus DPD tingkat I.
(aws/iqb)










































