"Setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan tindak pidana khusus, langsung sore ini kita tahan," kata Kasi Penkum Humas Kejati Riau, Muhkzan kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Muhkzan menjelaskan, kedua tersangka akademisi ini diduga melakukan korupsi dana hibah APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Dana hibah yang diberikan sebesar Rp 2,8 miliar, namun sekitar Rp1,5 miliar dikorupsi keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut, lantas keduanya membuat sejumlah bukti-bukti administrasi. Seolah-olah mereka memang sudah melakukan penelitian tersebut. Faktanya penelitian tersebut fiktif," kata Mukhzan.
Perbuatan tersebut, lanjut Muhkzan, telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Serta UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tutup Muhkzan.
(cha/rul)











































