Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (7/4/2015). Sidang dipimpin hakim Dahlan Sinaga.
Selain Hasban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution juga mengajukan tuntututan hukuman yang sama terhadap Khairul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Hasban dan Khairul Anwar dibawa ke PN Medan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang berada di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Seusai persidangan, Hasban Ritonga berharap mendapatkan keadilan dan optimistis tidak bersalah dalam perkara ini. Hasban semula dilantik sebagai Sekda walau berstatus terdakwa. Belakangan dia dinonaktifkan, dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunjuk Sabrina sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut.
(rul/rul)











































