Sekda Sumut Nonaktif Dituntut 12 Bulan Penjara

Sekda Sumut Nonaktif Dituntut 12 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 17:41 WIB
Medan - Jaksa menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Hasban Ritonga hukuman 12 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Dia dinilai melakukan kejahatan dalam jabatannya.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (7/4/2015). Sidang dipimpin hakim Dahlan Sinaga.

Selain Hasban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution juga mengajukan tuntututan hukuman yang sama terhadap Khairul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.‬

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak,” kata Lila Nasution saat membacakan tuntutannya.

Dalam kasus ini, Hasban dan Khairul Anwar dibawa ke PN Medan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut yang berada di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.‬

‪Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.‬

‪Seusai persidangan, Hasban Ritonga berharap mendapatkan keadilan dan optimistis tidak bersalah dalam perkara ini. Hasban semula dilantik sebagai Sekda walau berstatus terdakwa. Belakangan dia dinonaktifkan, dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunjuk Sabrina sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut.


(rul/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads