"Besok dilanjutkan pembuktian dari pemohon dengan saksinya. Lalu tanggal 9 April, pembuktian dari termohon dan tanggal 10 April kesimpulan," kata Asyadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Ditemui usai sidang, pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengatakan telah siap menghadirkan bukti-bukti dokumen serta saksi. Namun pihaknya masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan bahwa seharusnya hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Sutan. Meski begitu KPK tetap menghargai jalannya proses praperadilan.
"Sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Itu salah satu tanggapan kami. Karena kemarin materi pokoknya sudah dipersidangan dan sudah ditanyakan identitas terdakwa," kata Nur usai sidang.
(dha/fjr)











































