"Sejak awal Pak Bambang telah terus terang mengakui bahwa dirinya sendiri yang memberikan suap tersebut akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pihak Fuad," kata pengacara Antonius, Fransisca Indrasari, Selasa (7/4/2015).
Fransisca menjelaskan, dalam proses persidangan jelas terungkap Fuad Amin telah melakukan intimidasi secara fisik dan mental. Sehingga, Antonius melakukan penyuapan dalam keadaan tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Antonius itu mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 Fuad Amin juga melaporkan PT Medya Karya Sentosa kepada instansi-instansi pemerintah salah satunya adalah Kejaksaan Agung untuk menekan PT MKS memberikan dana kompensasi Rp 30 miliar kepada PT SD (BUMD).
Namun, sejak pemberian dana kepada Fuad Amin berlangsung, Bambang mengakui dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari Fuad sebesar Rp 100 juta sejak tahun 2014, di mana uang yang harus disetorkan waktu itu adalah Rp 700 juta.
Namun, atas inisiatif Fuad, Bambang cukup menyetor Rp 600 juta setiap bulan sampai dirinya ditangkap KPK. Jika ditotal, uang yang diterima Bambang berkisar Rp 1 miliar.
"Pak Bambang siap mempertanggungjawabkan tindakannya yang tidak diketahui sepenuhnya oleh anggota Direksi lainnya," tegas Fransisca.
Ia menambahkan bahwa Antonius juga berulang kali meminta maaf kepada Majelis Hakim dan meminta apabila dinyatakan bersalah, untuk dihukum seringan mungkin, mengingat bahwa apa yang dilakukan Bambang merupakan sebuah keterpaksaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi pribadi dan penasihat hukum Bambang.
(kha/fdn)











































