Sayang, manisnya Ina tidak semanis jalan hidupnya. Ia menjadi korban bualan seorang hakim playboy saat berdinas di Kalianda, Lampung, berinisial MH. Akibatnya, ia hamil dan dipecat sebagai karyawan bank. Nasib malang itu tidak sebanding dengan MH yang hanya diskorsing oleh MA.
"Selama pacaran dia diiming-imingi janji untuk menikah, sampai sudah berhubungan badan dan memiliki anak, janji itu tidak ditepati, sedangkan dia malah sudah mempunyai istri," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka, usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas janji manis hakim playboy dan derita yang ia alami, Ina lalu melaporkan ke MA dan ke KY. Namun, MA hanya menskorsing MH sedangkan KY merekomendasikan pemecatan. Apa dikata, MA tidak menuruti rekomendasi KY dan hanya menskorsing MH.
"Karena munculnya 2 keputusan yang berbeda menjadi sangat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Dian.
Alhasil, Ina lalu menggugat pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan tegas bahwa KY-lah yang berwenang mengawasi hakim. Pasal 24 B ayat 1 itu berbunyi:
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tidak disebutkan dalam Pasal 24B ayat 1 itu kewenangan MA mengawasi para hakim.
(asp/trq)











































