Sidang Praperadilan, KPK Minta Hakim Gugurkan Permohonan Bhatoegana

Sidang Praperadilan, KPK Minta Hakim Gugurkan Permohonan Bhatoegana

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 15:17 WIB
Sidang Praperadilan, KPK Minta Hakim Gugurkan Permohonan Bhatoegana
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana tetap berlanjut meski sidang pokok perkaranya telah dimulai. Sidang kali ini beragendakan jawaban dari pihak termohon yaitu KPK.

Salah satu anggota biro hukum KPK, Yadyn, menyampaikan eksepsi terlebih dahulu mengenai permohonan praperadilan yang digugurkan. KPK berpedoman pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.

"Bahwa KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP," ucap Yadyn dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Yadyn melanjutkan pembacaan eksepsi terkait penetapan tersangka yang dapat diajukan ke ranah praperadilan. Menurutnya, sah tidaknya penetapan tersangka bukan objek praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHAP.

"Maka harus dipahami bahwa kewenangan praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi," kata Yadyn.

Sebelumnya, pihak Sutan yang diwakili Eggi Sudjana mengatakan bahwa praperadilan yang diajukannya mengenai 3 hal yaitu penetapan tersangka yang tidak sah, penahanan yang tidak sah dan permintaan ganti kerugian. Atas hal tersebut, KPK telah menjawab semua poin yang dimohonkan.

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari KPK dari tiap poin yang diajukan oleh Sutan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring.




(dha/fjr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads