Salah satu anggota biro hukum KPK, Yadyn, menyampaikan eksepsi terlebih dahulu mengenai permohonan praperadilan yang digugurkan. KPK berpedoman pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.
"Bahwa KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP," ucap Yadyn dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka harus dipahami bahwa kewenangan praperadilan hanyalah menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi," kata Yadyn.
Sebelumnya, pihak Sutan yang diwakili Eggi Sudjana mengatakan bahwa praperadilan yang diajukannya mengenai 3 hal yaitu penetapan tersangka yang tidak sah, penahanan yang tidak sah dan permintaan ganti kerugian. Atas hal tersebut, KPK telah menjawab semua poin yang dimohonkan.
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari KPK dari tiap poin yang diajukan oleh Sutan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring.
(dha/fjr)











































