"Sidang dilanjutkan besok dengan pemeriksaan saksi dari pemohon," ucap hakim tunggal Suyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Kuasa hukum Suroso, Jonas Sihaloho mengatakan pihaknya akan menghadirkan 2 saksi pada sidang besok. Selain itu, Jonas juga mengatakan akan menghadirkan bukti-bukti berupa dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah tetap berkeyakinan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Suroso akan ditolak. Nur menegaskan KPK telah menerapkan proses hukum yang sesuai dalam kasus tersebut.
"Kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ketika penyelidikan menemukan peristiwanya dan menemukan siapa pelakunya," kata Nur.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang tetap ngotot bahwa penyidik yang ditugaskan menangani kasus kliennya bukan penyidik yang sah. Tommy menganggap bahwa penyidik itu telah diberhentikan dari Polri.
"Dia mengacaukan masalah yang kita sampaikan karena penyidik dia itu adalah polisi. Bukan soal dia bisa angkat penyidik. Nah polisi itu yang penyidik KPK dalam kasus ini sudah diberhentikan sebagai polisi, tidak bisa penyidik lagi. Itu poinnya," tegas Tommy.
(dha/fdn)











































