"Ya itulah, semua orang tau grasi itu hak prerogatif Presiden. Dan itu diatur konsistusi. Presiden punya kewenangan berikan grasi, amnesti. Tidak ada pihak lain manapun yang bisa mengubah. Ketika itu diajukan lagi upaya hukum lain, apalagi namanya kalau bukan ulur waktu?" kata Jaksa Agung Prasetyo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu semua upaya hukum terpidana itu selesai. Kejagung akan melakukan eksekusi mati secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo kembali menegaskan bahwa Kejagung menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung tetap akan menunggu hingga semua proses hukum selesai.
"Yang tersisa yang kita tunggu, kita hormati, PTUN itu hanya upaya mereka ulur waktu saja," tutupnya.
(mpr/fjr)










































