Dalil Suroso dimentahkan tim Biro Hukum KPK. Plt Kabiro Hukum
Nur Chusniah membeberkan aturan perekrutan pegawai KPK. Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) SDM tahun 2005, KPK menetapkan Peraturan Komisi Nomor 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Alih Status Kepegawaian Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan pada KPK menjadi Pegawai Tetap.
"Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi KPK untuk mengangkat penyidik yang berasal dari pegawai negeri yang akan beralih status menjadi pegawai tetap KPK," ucap Nur dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afief mendapatkan Surat Penghadapan Personil Polri sebagai tenaga penyidik KPK tanggal 2 Januari 2007 dan diangkat menjadi pegawai di KPK pada 20 Juni 2008.
Lalu Afief menjadi penyidik untuk kasus Suroso pada tanggal 31 Oktober 2011 dan diangkat menjadi pegawai tetap sejak 1 Oktober 2012.
Sementara A Damanikโ mendapatkan Surat Penghadapan Personil Polri sebagai tenaga penyidik KPK tanggal 4 Februari 2005 dan diangkat menjadi pegawai di KPK pada 10 Maret 2006.
Kemudian A Damanik diangkat sebagai pegawai tetap KPK sejak 1 Oktober 2012 berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK.
"Melihat kronologis kepegawaian keduanya selaku penyidik maka jelas mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pemohon," kata Nur.
(dha/fdn)











































