Hal tersebut diungkapkan oleh tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban di PN Jaksel yang dipimpin hakim tunggal Suyadi. KPK menyatakan bahwa terdapat pasal di UU KPK yang memiliki ketentuan khusus (lex spesialis).
"Termohon sampaikan ketentuan khusus (lex spesialis) yang diatur dalam UU KPK yang berbeda dengan norma yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pasal 45 UU KPK mengesampingkan Pasal 6 UU nomor 8 tahun 1981. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 38 ayat 2 UU KPK yang menyatakan 'ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam UU ini', sehingga dalam melaksanakan tugasnya penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ucap Nur.
Selain itu, Nur juga memaparkan terdapat ketentuan perundang-undangan lainnya yang mendukung UU KPK terkait hal tersebut. Ketentuan yang dimaksud yaitu dalam penjelasan pasal 74 UU nomor 8 tahun 2010, pasal 90 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dan pasal 282 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008.
"Hal tersebut menegaskan bahwa pengertian penyidik dalam Pasal 6 KUHAP berbeda dengan pengertian penyidik dalam UU KPK," kata Nur.
(dha/fjr)











































