Bahkan loyalis Agung Laksono menganggap permintaan kubu Ical ke polisi agar turun tangan dianggap tak memiliki landasan hukum. Sekretaris Jenderal Partai Golkar pimpinan Agung, Zainudin Amali menegaskan pihaknya telah berada diu kantor DPP sejak sebelum surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia keluar.
"Sebelum ada SK Menkumham saja kami di situ. Apalagi ada SK Menkumham. Iya dong. Ngapain ngusir-ngusir kami," ujar Sekjen Golkar Munas Ancol Zainudin Amali di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada permintaan untuk pergi dari kantor DPP, maka itu dianggap lucu. "Lucu aja. Enggak benar itu. Kami besok gelar Rapimnas dari pukul 8 pagi. Undang Plt DPD I semuanya dikasih tahu biar datang," kata Zainudin.
Menurut dia, adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bukan berarti membuat kubu Ical bisa bersikap arogan mengusir kepengurusan Munas Ancol. Namun, putusan sela ini hanya menunda karena sifatnya yang belum masuk pokok perkara.
"Jangan cuma putusan sela, terus ingin berlagak ngusir-ngusir. Jangan lah. Kubu mana sih yang sah? Yang punya SK? Ya kami. Bagaimana bisa diusir?," sebutnya.
(hat/erd)











































