Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nyatanya tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Sutan. Humas PN Jaksel Made Sutrisna menjelaskan bahwa ada perbedaan penafsiran mengenai hal tersebut.
"Memang di KUHAP kan agak tidak jelas. Dalam praktek ada yang berbeda, ada yang menyebut apabila pokok perkara dilimpahkan itu praperadilan gugur. Ada juga yang menerapkan kalau sudah sidang," kata Made saat ditemui di ruangannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Made kemudian mengatakan ada pula yang berpendapat bahwa praperadilan dapat digugurkan apabila sidang pokok perkaranya sudah diproses. Namun Made menegaskan bahwa pada akhirnya hakim praperadilan akan menggugurkan.
"Seperti yang sudah saya jelaskan, praperadilan kan hanya administrasi perkara sebelum pokok disidangkan, otomatis sudah tidak ada panggungnya kan seperti itu. Namun semua yang akan menyikapi hakim praperadilan itu sendiri. Justru perkara itu harus gugur karena agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas Made.
Pasal 82 huruf d KUHAP sendiri menyebutkan bahwa 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'
Nah sidang pemeriksaan pokok perkara Sutan telah dimulai pada Senin lalu. Hanya saja sidang ditunda lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum yang berada di PN Jaksel untuk proses praperadilan.
(dha/fjr)











































