"Praperadilan yang dimohonkan Jero Wacik akan digelar Senin 13 April," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Permohonan praperadilan dari Jero ini didaftarkan ke PN Jaksel pada 30 Maret lalu. Jero menggugat status tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar. Pria asal Bali itu memang pernah menjadi menteri di dua kementerian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, beliau telah mengajukan praperadilan, Senin minggu yang lalu (30 Maret 2015)β. Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budparβ," kata pengacara Jero, Sugiyono.
Sugiyono belum mau membeberkan alasan yuridis yang mendasari pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Menurut Sugiyono, Jero hanya menggunakan hak hukumnya sebagai tersangka.
"Saya tidak mengatakan tidak wajar (penetapan tersangka), beliau memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum.β Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," jelas Sugiyono.
(fjr/nwk)











































