2 Peserta Munas Ancol Tersangka, Golkar Kubu Agung Siapkan Tim Hukum

2 Peserta Munas Ancol Tersangka, Golkar Kubu Agung Siapkan Tim Hukum

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 11:17 WIB
2 Peserta Munas Ancol Tersangka, Golkar Kubu Agung Siapkan Tim Hukum
Dave Laksono
Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang peserta Munas Golkar di Ancol sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Kubu Agung sebagai penyelenggara munas kemudian menyiapkan bantuan hukum.

"Surat pernyataan tersangkanya saya belum lihat sendiri. Kebijakan polisi kita masih mempelajari. Kalau benar, ada pembelaan dari tim hukum DPP Golkar," kata politikus Golkar kubu Agung, Dave Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).

Dave menegaskan bahwa tidak ada yang memalsukan mandat di Munas Ancol. Tentang tudingan bahwa ada kader yang sudah meninggal namun dicatut namanya, menurut Dave kader tersebut tidak memiliki hak suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada mandat palsu, kalau sudah meninggal kan dia tidak punya hak suara. Ini perkara tidak ada dibuat ada, dimanipulasi dan kepolisian terdorong menetapkan tersangka," ucap putra Agung Laksono ini.

Sebelumnya diberitakan dua pemilik suara Munas Golkar Ancol, Dayat Hidayat dan Hasbi Sani, ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan kubu Aburizal Bakrie tentang adanya dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar Ancol kubu Agung Laksono. Keduanya terancam melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dayat Hidayat adalah Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, sementara Hasbi Sani merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

(imk/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini