"Saya kira sampai saat ini sudah ada 33 orang anggota DPRD yang sudah menandatangani HMP," ujar Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Dia yakin, usulan menggulirkan HMP akan mendapatkan tambahan dukungan dari anggota dewan lain. Sebab DPRD berpendapat Ahok melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan melakukan HMP dikarenakan hasil angket yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok. Taufik memastikan tidak akan ada paksaan bagi anggota dewan lain yang belum meneken usulan HMP.
"Itu urusan masing-masing. Kita lihat saja nanti," tutup Taufik.
Hasil tim Angket DPRD DKI menyimpulkan Ahok telah melakukan 4 pelanggaran. Pertama Ahok melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.
Ahok juga disebut melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting. Selain itu DPRD menyatakan Ahok telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan.
(spt/fdn)











































