Menelisik Seleksi Hakim Ala MA, Ada Oknum Pasang Tarif Rp 525 Juta/Kursi

Hakim Agung Membonsai KY

Menelisik Seleksi Hakim Ala MA, Ada Oknum Pasang Tarif Rp 525 Juta/Kursi

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 11:15 WIB
Menelisik Seleksi Hakim Ala MA, Ada Oknum Pasang Tarif Rp 525 Juta/Kursi
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para hakim agung ramai-ramai menolak Komisi Yudisial (KY) turut campur menyeleksi hakim tingkat pertama. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menolak campur tangan KY.

Awalnya seleksi hakim dilakukan oleh Departemen Kehakiman hingga Orde Baru tumbang dan seleksi hakim oleh Departemen Kehakiman dicabut. Lalu terjadi masa transisi seleksi hakim oleh MA pada 2005 hingga muncul UU yang menyatakan seleksi hakim dilakukan bersama-sama antara MA dan Komisi Yudisial (KY) pada 2010. Selama lima tahun itu, MA menyeleksi hakimnya secara mandiri.

Dalam catatan detikcom, Selasa (7/4/2015), seleksi mandiri oleh MA diwarnai oknum pengadilan yang merangkap calo kursi calon hakim. Seperti yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Ardiansyah Famiahgus Djafar. Ia menjanjikan kepada Riza Rahmawati bisa mengurus menjadi calon hakim di lingkungan MA pada 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memuluskan tujuannya, Riza memberikan uang pelicin kepada Ardiansyah sebesar Rp 90 juta. Namun, mimpi menjadi hakim dengan jalan hitam itu harus dikubur dalam-dalam sebab namanya tidak lulus tes.

Merasa bersalah, Ardiansyah lalu menghilangkan jejak. Tidak mau rugi, Riza lalu melaporkan ulah Ardiansyah ke Mahkamah Agung (MA). Lantas MA dan Komisi Yudisial (KY) menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan ketua Atja Sondjaja dengan vonis memecat Ardiansyah. Hingga sidang selesai. Ardiansyah tidak berani memunculkan batang hidungnya sama sekali. (Baca: Nyambi Calo PNS, Hakim Pengadilan Negeri Bitung Dipecat)

Beda Ardiansyah, beda pula Ginarta. Panitera pengganti Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu menipu Charles Parulian sebesar Rp 525 juta dengan janji bisa membantu Charles memakai jubah hakim.

Ginarta menipu keluarga Charles dengan menjanjikan bisa memasukkan Ginarta menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim pada 2008 dan 2009 nama Charles tidak keluar. Kesabaran keluarga Charles pun habis dan melaporkan kasus senilai Rp 525 juta itu ke Polda DI Yogyakarta.

Ginarta lalu dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 13 Agustus 2013. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Tidak terima, Ginarta lalu mengajukan kasasi. Tapi majelis kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Dudu Duswara Machmudin dan Margono menolak kasasi Ginarta pada 15 Januari 2014.

MA juga pernah menyeleksi hakim ad hoc tipikor secara mandiri. Salah satu hasilnya adalah meloloskan terdakwa korupsi Ramlan Comel menjadi hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam kasus yang menjerat Ramlan pada 2005 lalu, ia divonis bebas. MA mengaku kecolongan dengan lolosnya Ramlan Comel.

"Kami pun baru mengetahui bahwa salah satu dari hakim ad hoc ini ternyata sudah pernah disidangkan di PN Pekanbaru dalam kaitannya dengan dakwaan tipikor," kata juru bicara MA, Hatta Ali pada 14 Oktober 2011.

Pasca lolosnya kasus Ramlan Comel, Komisi Yudisial (KY) lalu dilibatkan menyeleksi calon hakim ad hoc Tipikor. Belakangan, Ramlan terlibat jual beli putusan kasus korupsi Bansos Bandung, bersama Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Pada 9 Desember 2014, Ramlan dihukum 7 tahun penjara.

Pasca lahirnya UU yang memberikan kewenangan KY menyeleksi calon hakim pada 2010, KY dan MA lalu membuat peraturan bersama tentang tata cara seleksi hakim. Selama itu pula tidak ada seleksi hakim.

Namun tiba-tiba saja, para hakim agung meminta KY tidak perlu turut campur ikut serta menyeleksi calon hakim. Para hakim agung itu lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditandatangani oleh hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.

"Kita ini lembaga penguasa kehakiman. Jadi kita ini malah dijamin UUD 1945 dalam pengawasan para hakim," ucap Suhadi.

Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.

"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus yang juga mantan anggota Komisi III DPR yang membidangi MA dan masalah hukum.


(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini