"Benar, beliau telah mengajukan praperadilan, Senin minggu yang lalu (30 Maret 2015)โ. Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budparโ," kata pengacara Jero, Sugiyono, Selasa (7/4/2015).
Sugiyono belum mau membeberkan alasan yuridis yang mendasari pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Menurut Sugiyono, Jero hanya menggunakan hak hukumnya sebagai tersangka.
"Saya tidak mengatakan tidak wajar (penetapan tersangka), beliau memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum.โ Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," jelas Sugiyono.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan sidang perdana praperadilan Jero Wacik akan diagendakan. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Sementara itu, pihak KPK mengaku belum mendapatkan pemberitahuan jika Jero Wacik mengajukan praperadilan. Berkas gugatan juga belum sampai ke Biro Hukum KPK untuk dipelajari.
Seperti diketahui, kemarin, Senin (6/4) Jero Wacik mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan menunggu proses praperadilan. Jero sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata semasa Jero menjadi menteri.
(kha/fjr)











































