Dalam rilis yang dikirim Dakwatuna.com, Selasa (7/4/2015), pertemuan ini merupakan pemenuhan undangan dari Kemenkominfo kepada para pengelola situs yang diblokir. "Insya Allah besok saya akan hadir memenuhi undangan Kemenkominfo," kata Pimpinan Umum Dakwatuna.com, Samin Barkah, Senin (6/4/2015).
Samin menjelaskan, dalam undangan tersebut tertulis tujuan pertemuan yaitu untuk membahas penanganan situs internet, khususnya situs media Islam yang masuk daftar pemblokiran Kemenkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkominfo juga turut mengundang 8 media yang diblokir lainnya, yakni arrahmah.com, panjimas.com, gemaislam.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dan muslimdaily.net.
Selain sembilan media itu, Kemenkominfo juga turut mengundang BNPT, Dirjen Aplikasi Informatika, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam, Ketua MUI, Sekretaris Ditjen Aptika, Kepala Pusat Informasi dan Humas, Direktur Keamanan Informasi, Direktur e-Business, Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Business, dan Kasi Infrasturktur e-Business.
19 Situs yang dinilai menyebarkan paham radikalisme telah diblokir. 19 Situs tersebut yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kalifahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
(nik/nwk)