"Masih dipertimbangkan hakim, karena masih ada beda penafsiran," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna dalam pesan singkatnya, Selasa (7/4/2015).
Made yang juga merupakan seorang hakim dalam kesempatan sebelumnya menyatakan, praperadilan Sutan akan otomatis gugur setelah KPK mendaftarkan berkas perkara pada 26 Maret lalu. Namun penafsiran dari Made itu ternyata berbeda dengan hakim tunggal Asyadi Sembiring yang pada Senin kemarin tetap melanjutkan sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 82 KUHAP, huruf d menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.
Padahal sidang pemeriksaan kasus Sutan sudah dimulai pada Senin kemarin. Sidang sudah dibuka namun agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran Sutan kemarin tidak didampingi kuasa hukum.
(fjr/ndr)











































