Praperadilan Bhatoegana Jalan Terus, PN Jaksel: Ada Beda Penafsiran

Praperadilan Bhatoegana Jalan Terus, PN Jaksel: Ada Beda Penafsiran

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 10:28 WIB
Praperadilan Bhatoegana Jalan Terus, PN Jaksel: Ada Beda Penafsiran
Jakarta - Sempat menyatakan akan menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana, PN Jaksel akhirnya tetap meneruskan praperadilan tersebut. Ternyata ada perbedaan penafsiran.

"Masih dipertimbangkan hakim, karena masih ada beda penafsiran," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna dalam pesan singkatnya, Selasa (7/4/2015).

Made yang juga merupakan seorang hakim dalam kesempatan sebelumnya menyatakan, praperadilan Sutan akan otomatis gugur setelah KPK mendaftarkan berkas perkara pada 26 Maret lalu. Namun penafsiran dari Made itu ternyata berbeda dengan hakim tunggal Asyadi Sembiring yang pada Senin kemarin tetap melanjutkan sidang praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin hakimnya agak hati-hati meskipun nanti hakim akan mengarah pada pasal 82 KUHAP," kata Made.

Pasal 82 KUHAP, huruf d menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur'.

Padahal sidang pemeriksaan kasus Sutan sudah dimulai pada Senin kemarin. Sidang sudah dibuka namun agenda pembacaan dakwaan ditunda lantaran Sutan kemarin tidak didampingi kuasa hukum.


(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads