Serahkan Kesimpulan, Sidang Praperadilan SDA Akan Diputuskan Rabu Besok

Serahkan Kesimpulan, Sidang Praperadilan SDA Akan Diputuskan Rabu Besok

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 10:04 WIB
Serahkan Kesimpulan, Sidang Praperadilan SDA Akan Diputuskan Rabu Besok
Sidang praperadilan Suryadharma/dhani irawan
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim tunggal Tati Hadiati akan membacakan putusan pada Rabu (8/4) besok.

"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," ucap Hakim Tati langsung mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Baik pihak SDA maupun KPK menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan. Kedua kubu langsung menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim Tati. Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui usai sidang, salah satu anggota biro hukum KPK, Abdul Basir mengatakan bahwa pihaknya yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan SDA. KPK mengaku telah maksimal dalam membeberkan bukti-bukti bahwa permohonan praperadilan SDA tidak akan dipenuhi.

"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," kata Basir.

Di tempat yang sama, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya akan diterima. Andaikata ditolak, Humphrey belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Kita nggak mau berandai-andai. Tapi apapun putusan dari hakim akan kita lihat pertimbangannya. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apakah memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan hukum," kata Humphrey usai sidang.

Sidang berlangsung singkat sekitar 5 menit lantaran kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas kesimpulan. Hakim Tati baru akan membacakan putusan pada Rabu (8/4) mengenai permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama itu di PN Jaksel.

(dha/fdn)


Berita Terkait