Babak tim angket di sinetron Ahok vs DPRD sudah berakhir dengan penyerahan hasil penyelidikan panitia angket ke pimpinan DPRD DKI. Ada 4 poin kesalahan Ahok yang menjadi bagian akhir kesimpulan panitia angket.
Menghadapi hasil tersebut, alih-alih galau, Ahok malah antusias. Eks Bupati Belitung Timur ini malah menyayangkan DPRD DKI tak langsung memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat di paripurna kesimpulan tim angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Komisi II DPR ini malah mendorong DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat. Apa sebab? Karena Ahok yakin dirinya tak bersalah dalam polemik APBD DKI 2015. Jika hak menyatakan pendapat digulirkan, maka dalam proses selanjutnya DPRD akan meminta putusan Mahkamah Agung soal Ahok. Dalam proses pembuatan putusan di MA, Bupati Belitung Timur ini yakin tabir kesalahan DPRD akan terbuka.
"Nah yang salah itu yang crop-crop APBD kita. Sekarang saya mau tanya, kalau saya terima Rp 12,1 triliun masuk ke dalam RAPBD sah nggak RAPBD-nya? Sah. Selisihnya di mana APBD dia sama APBD saya? Rp 12,1 triliun lewat yang dia crop 10-15 persen dari APBD yang dia akuin tidak sah. Kok kalau tidak sah kamu mau ambil 10-15 persen? Bawa ke MA saja sudahlah," papar Ahok.
Sebenarnya sejumlah anggota DPRD sudah mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Ahok. Namun memang usulan itu belum jadi sikap resmi DPRD sebagai institusi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan lembaganya akan membuat keputusan soal tindak lanjut angket setelah Kongres PDIP akhir pekan ini. Akankah sinetron Ahok vs DPRD kembali memanjang dengan episode hak menyatakan pendapat?
(trq/van)











































