"Agenda paripurna tentang laporan hasil semester BPK, beberapa surat masuk dibacakan, dan hal-hal lain yan berkembang, rapat konsultasi kemarin disampaikan, kemudian hal-hal dalam Bamus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Pembahasan tentang Kapolri kemudian akan dilimpahkan ke Komisi III untuk dilakukan fit and proper test. "Penjelasan Jokowi sudah disampaikan, ke Bamus lalu ke Komisi III untuk fit and proper test," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja ini ditunda beberapa hari. Bisa saja kan ada yang mewakili. Paling tidak 20 April waktunya sudah selesai," ujar Waketum PD ini.
Saat rapat paripurna, anggota DPR juga akan dibacakan penjelasan tentang hak angket untuk Menkum HAM Yasonna Laoly. Pengambilan keputusan apakah hak angket ini akan menjadi angket DPR baru akan ditentukan di rapat paripurna berikutnya. Bila disetujui lebih dari setengah anggota dewan, maka angket bisa dijalankan.
"Nanti di paripurna, hak angket yang sudah difotocopy dibagikan, dibacakan bahwa angket sudah masuk untuk kemudian dipelajari. Di rapat paripurna berikutnya, kita harus tindaklanjuti apa angket itu bisa jadi angket DPR atau tidak," ungkap Agus.
(imk/trq)










































