Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, PDIP Usulkan Lembaga yang Menyeleksi Hakim

Melawan Lupa

Para Hakim Agung 'Membonsai' KY, PDIP Usulkan Lembaga yang Menyeleksi Hakim

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 09:48 WIB
Para Hakim Agung Membonsai KY, PDIP Usulkan Lembaga yang Menyeleksi Hakim
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi hakim digugat oleh para hakim agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu tiba-tiba menolak KY ikut campur menyeleksi hakim tingkat pertama.

Merunut kepada amandemen UUD 1945 yang melahirkan KY, semangat hakim agung membonsai KY ini bertolak belakang dengan semangat reformasi dalam mengamandemen konstititusi.

"Di sini kami ingin mengusulkan bahwa dalam Bab IX ini seyogyanya ada masalah lembaga-lembaga yang menyangkut Mahkamah Agung, ada menangani masalah-masalah konstitusi. Tapi ada juga lembaga yang menangani bagaimana melakukan seleksi rekrutmen terhadap hakim agung dan terhadap hakim-hakim," kata anggota Fraksi PDIP, Pataniari Siahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sebagaimana dikutip detikcom dari buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, 'Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002' halaman 639 yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/4/2015).

"Karena sekarang kita sama-sama sepakat, saya pikir mutu daripada hakim kita adalah hakim kita masih tetap menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat," sambung Pataniari.

Pataniari mengusulkan rekrutmen hakim dan hakim agung tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) seorang diri. Perlu lembaga eksternal yang fokus di bidang yudisial untuk menyeleksi hakim dan hakim agung.

"Mekanisme rekrutmen seyogyanya ditangani oleh satu lembaga yang layak dan tepat mengatasi tersebut. Sehingga bukan hanya masalah urutan masa kerja atau birokratis saat dia menentukan perilaku mereka. Karena secara kewenangan adalah mandiri, sehingga kamudian nanti di dalam bagian Bab IX kami usulkan kita ada bicara masalah MA, ada masalah MK dan kami tetap mengusulkan satu Komisi Yudisial yang melakukan rekrutmen dan seleksi terhadap siapa calon-calon Mahkamah Agung yang selama ini masih dipegang DPR," cetus Pataniari.

Peran KY merekrutmen semua hakim di segala tingkatan juga didukung oleh anggota Fraksi KKI, LT Susanto. Menurutnya dengan terpusat di KY, maka Indonesia memiliki data base yang akurat tentang hakim.

"Sebab biasanya kalau sudah Komisi Yudisial bekerja mengusulkan hakim atau hakim lain, mereka pasti mempunyai database yang komplit terhadap semua orang tokoh-tokoh masyarakat. Jadi usul kami supaya (rekrutmen) Mahkamah Agung diganti dengan Komisi Yudisial)," ucap Susanto.

Atas dasar semangat pembentukan konstiusi itu, maka semua sepakat membentuk sebuah lembaga pengawas kehakiman yang bersifat eksternal dan mandiri. Satu-satunya orang yang menolak kelahiran KY adalah anggota Fraksi Reformasi, Patrialis Akbar.

"Dalam hal ini Fraksi Reformasi berpendapat tentang Komisi Yudisial ini kita juga harus hati-hatilah dulu. Juga jangan terlalu cepat karena ini menyangkut pada hal-hal yang sangat mendasar pada lembaga yang berwenang," ujar Patrialis yang kini menjadi hakim konstitusi itu.

Semangat dasar di atas akhirnya melahirkan KY dan dituangkan dalam UUD 1945. Salah satu turunannya yaitu memberikan kewenangan KY untuk ikut menyeleksi hakim tingkat pertama untuk peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara dengan merevisi UU terkait. Tapi apa dikata, 15 tahun berlalu sejak reformasi bergulir, para hakim agung kini akan 'membonsai' semangat reformasi itu.

Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.

"Kita ini lembaga penguasa kehakiman. Jadi kita ini malah dijamin UUD 1945 dalam pengawasan para hakim," ucap Suhadi.

Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.

"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus yang berlatar belakang politikus PDIP ini.

Gugatan ini juga membuka babak baru hubungan KY dengan para hakim agung yang selalu pasang surut. Sebelumnya para hakim agung menggugat kewenangan KY mengawasi hakim agung, lalu para hakim agung membatalkan pedoman perilaku hakim secara sepihak dan beberapa kali mengacuhkan rekomendasi sanksi KY terhadap hakim/hakim agung.


(asp/trq)


Berita Terkait