Ratusan ABK tersebut terdiri dari WN Myanmar, Laos, Kamboja dan Thailand. Mereka diduga diperbudak oleh perusahaan Thailand yang berafiilasi dengan perusahaan Indonesia, PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
"Polri harus cepat bergerak jangan sampai saksi-saksi sudah dikembalikan ke Myanmar dan Thailand. Ada kewaspadaan atas dugaan publik bahwa perusahaan ingin menghilangkan jejak kejahatan dan barang bukti," kata Komisioner Kompolnas M Nasser, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (6/4/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga penting agar tidak ada masyarakat yang berpikir bahwa Polri bertindak tebang pilih atau diskriminatif terhadap pelaku yang dicurigai melakukan kejahatan sistematis dan terstruktur," jelasnya.
"Kompolnas minta Polda Maluku agar aktif melakukan tindakan kepolisian yang perlu pada beberapa unsur pimpinan PT PBR di Benjina," lanjutnya.
Lewat investigasi selama setahun dan wawancara lebih dari 80 orang, tim AP menemukan sejumlah fakta mencengangkan terkait perlakuan yang diduga dilakukan oleh para 'raja' di kapal terhadap ABK asal Myanmar, Laos dan Kamboja.
Mereka ada yang dipaksa bekerja sampai 22 jam, ada yang disiksa secara fisik, gaji tidak dibayar, dilarang pulang ke negaranya dan berbagai cerita mengerikan lainnya.
Kabar ini berawal dari kasus temuan sejumlah WN Myanmar di Thailand yang mengalami penyiksaan. Mereka ternyata pelarian dari sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PBR. Penelusuran pun dilakukan hingga Benjina. Pada akhirnya, cerita ini dirilis pada akhir Maret 2015 lalu. PT PBR sudah membantah semua tudingan perbudakan.
(rna/mad)











































