Sidang Perkara Sudah Dimulai, Praperadilan Sutan Seharusnya Gugur

Sidang Perkara Sudah Dimulai, Praperadilan Sutan Seharusnya Gugur

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 08:55 WIB
Sidang Perkara Sudah Dimulai, Praperadilan Sutan Seharusnya Gugur
Jakarta - Hakim Asyadi Sembiring dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang praperadilan Sutan Bhatoegana meskipun berkas perkara Sutan sudah masuk ke pengadilan Tipikor. Jika mengacu KUHAP, seharusnya praperadilan Sutan sudah otomatis gugur.

"Aturannya ya seharusnya gugur. Hakim seharusnya menyetop itu," kata pakar hukum pidana, Ganjar Laksmana Bondan, Senin (6/4/2015).

Ganjar menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur di Pasal 82 KUHAP, jelas disebutkan bahwa praperadilan otomatis gugur jika perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri. Seperti diketahui, perkara Sutan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 26 Maret lalu dan disidangkan perdana pada Senin 6 April kemarin. Pembacaan dakwaan dalam sidang perdana memang ditunda sampai Senin 13 April, untuk memberi kesempatan kepada Sutan untuk mendapatkan pendampingan pengacara.
β€Ž
"Ada juga kemungkinan nanti hakim akan memutuskan gugatan gugur dalam amar putusannya, tapi ya seharusnya tidak perlu menunggu. Aturan kan jelas, dalam ketentuan undang-undang yang harus setop," tegas Ganjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hakimβ€Ž Asyadi Sembiring tak menjelaskan soal keputusan meneruskan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Pihak PN Jaksel melalui humasnya, Made Sutisna yang sempat menegaskan bahwa gugatan Sutan otomatis gugur.

"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," kata Made Sutrisna, Jumat (27/3) silam.

Made kala itu menjelaskan, nantinya pada persidangan, hakim tunggal akan mengetuk palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR itu. Hakim akan menggugurkan gugatan Sutan berdasarkan surat pelimpahan berkas ke pengadilan dari KPK. Tapi seperti yang diketahui, hal itu tidak terjadi pada Senin kemarin, karena hakim memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan.

"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur. Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuhnya.
β€Ž
Higga saat ini Made belum bisa dihubungi. Ponsel Made tak aktif ketika coba dikonfirmasi.β€Ž

Sidang praperadilan Sutan akan dilanjutan sampai sepekan ke depan. Kemarin pihak Sutan menyampaikan permohonan gugatannya. Hari ini, giliran pihak KPK selaku tergugat untuk menyampaikan penjelasan, dari proses penyidikan terhadap Sutan.

(jor/kha)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads