KPK Alami 'Hujan' Praperadilan dari Tersangka Korupsi, Ini Komentar Johan Budi

KPK Alami 'Hujan' Praperadilan dari Tersangka Korupsi, Ini Komentar Johan Budi

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2015 08:39 WIB
KPK Alami Hujan Praperadilan dari Tersangka Korupsi, Ini Komentar Johan Budi
Jakarta - KPK mengalami banyak gugatan praperadilan dari tersangka korupsi. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), bagian bidang hukum KPK menjalani sidang beberapa kali. Penggugat antara lain, Sutan Bhatoegana, Jero Wacik dan beberapa tersangka lain.

"Upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penetapan status tersangka memang membuat KPK harus mengubah fokus penanganan perkara. Kasus-kasus di mana tersangkanya mengajukan praperadilan akan diselesaikan terlebih dahulu. Namun demikian kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh tersangka karena itu adalah hak setiap warga negara," jelas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (7/4/2015).

Menurut Johan, sebenarnya KPK sudah berupaya mengirimkan surat permohonan kepada MA, agar bisa dikeluarkan SEMA mengenai penegasan bahwa penetapan status tersangka bukan objek Praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun upaya ini belum dapat balasan dari MA. Menurut saya, bukan hanya KPK yang terkena imbas namun juga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan juga bisa mengalami hal yang sama terkena gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka," terang dia.


(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait