"Upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan penetapan status tersangka memang membuat KPK harus mengubah fokus penanganan perkara. Kasus-kasus di mana tersangkanya mengajukan praperadilan akan diselesaikan terlebih dahulu. Namun demikian kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh tersangka karena itu adalah hak setiap warga negara," jelas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (7/4/2015).
Menurut Johan, sebenarnya KPK sudah berupaya mengirimkan surat permohonan kepada MA, agar bisa dikeluarkan SEMA mengenai penegasan bahwa penetapan status tersangka bukan objek Praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)










































