Menurut Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, tugas penting yang harus dilakukan komisioner KY ke depan adalah melakukan reformasi peradilan. Salah satunya terkait peningkatan kapasitas hakim.
"Dalam UU KY sudah jelas ukurannya, yaitu memiliki integritas yang tidak tercela, melaporkan harta kekayaan, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dan lain lain," kata Erwin, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (6/4/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erwin, kinerja KY dalam 5 tahun ini belum cukup maksimal. Lembaga yang kini dipimpin Suparman Marzuki itu dianggap belum memaksimalkan kewenangannya dalam mereformasi peradilan Indonesia.
"Ada dua hal yang menyebabkan tidak maksimalnya kinerja KY, pertama masih ada komisiner yang berperspektif konservatif, kedua tidak ada mekanisme yang jelas soal tindak lanjut laporan publik," jelas Erwin.
"Meski demikian, harus kita akui tidak semua komisioner yang berperspektif konservatif dalam melihat kumuhnya dunia peradilan, masih terdapat komisioner-komisioner yang punya komitmen meskipun jumlahnya minoritas," tutupnya.
Berikut tahapan seleksi bagi calon anggota KY yang dirilis Pansel:
- Pengumuman pendaftaran 8-28 April 2015
- Masa pendaftaran 29 April-21 Mei 2015
- Seleksi Administrasi 25-27 Mei 2015
- Permintaan masukan dari masyrakat 29 Mei-30 Juli 2015
- Seleksi kualitas dan integritas 10 Juni-8 Juli 2015
- Tes Kesehatan dan Wawancara 27 Juli-30 Juli 2015
(rna/jor)











































