"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," ujar Andi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (5/4/2015).
Andi mengatakan dirinya sudah melaporkan ke Presiden Jokowi kronologi proses Perpres tersebut. Dan hari ini dirinya sudah mendapat arahan dari Presiden untuk mencabut Perpresnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perkuat catatan yang diberikan baik untuk seluruh aturan perudangan, dari UU sampai kepres, inpres itu dikawal lebih baik lebih ketat," tuturnya.
Andi menjelaskan bahwa prosedur proses Perpres sudah sangat baku. Mulai dari tingkat eselon, kementerian, setneg hingga seskab.
"Hal-hal yang sifatnya dinilai sensitif, karena berkaitan bisa langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah-langkah yang salah," paparnya.
(mpr/rjo)











































