Raker Komisi III Lanjut, Loyalis Ical Kembali Cecar Menkum Yasonna

Raker Komisi III Lanjut, Loyalis Ical Kembali Cecar Menkum Yasonna

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 21:53 WIB
Jakarta - Setelah skorsing, Komisi III DPR malam ini melanjutkan rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly. Begitu dibuka, sejumlah kader yang masuk dalam kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) langsung kembali mencecar Yasonna.

Sebelum dicecar loyalis Ical, politikus PKS Abu Bakar Al Habsyi membuka dengan pertanyaan sekaligus kritikan soal kualitas lembaga pemasyarakaran (Lapas) serta konflik kepengurusan Golkar.

Cecaran pertama ketika loyalis Ical, Bambang Soesatyo meminta penjelasan soal alasan Yasonna mengesahkan kepengurusan Munas Ancol. Pernyataan Yasonna beberapa waktu lalu yang menyebut putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final mengikat dianggap keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba dijelaskan pasal yang dimaksud pak? Pasal 32 itu bunyinya apa, coba dijelaskan," kata Bambang saat raker, di. Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Setelah Bambang, loyalis Ical lain Misbakhun juga mengingatkan adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menkumham. Putusan sela ini harus dihormati dan dipahami Yasonna.

"Inti dari putusan sela PTUN itu menunda Pak Menteri," sebutnya.

Pandangan dari Misbakhun serta Bambang ini sempat dikritik politisi Gerindra, Martin Hutabarat. Martin berharap agar raker Komisi III tak dominan bersifat membahas konflik Golkar.

Selang berapa lama, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin ikut bersuara kritis. Dia mencibir kalau pola pikir Yasonna terlalu dangkal karena menganggap putusan Mahkamah Partai bersifat mengikat. Padahal, dalam Mahkamah Partai tak ada putusan yang bisa dijadikan acuan.

"Mohon maaf pak Menteri, pikiran Anda terlalu dangkal kalau ada empat hakim menteri yang mengatakan setuju.Demi Rasulullah, saya bisa mempertanggungjawabkan intelektual saya," sebutnya.

Dia pun menegaskan agar Menkum berani memecat staf atau jajaran bawahanya yang mengarahkan Yasonna untuk mengeluarkan SK keliru. Bahkan, Aziz menyebut jika SK itu tak direvisi, maka pengajuan hak angket terhadap Yasonna tetap jalan.

"Apa dasar hukumnya kalau mahkamah partai ini ada putusan. Padahal memenangkan memenangkan pihak tertentu. Revisi (SK) itu agar memberikan angket yang kami ajukan tidak jalan," ujarnya.

(hat/jor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini