Seperti biasa, Airin selalu mengenakan kemeja putih. Kali ini dipadu dengan hijau berwarna hijau muda cerah.
Tidak banyak yang dikatakan Airin setelah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan. Dia hanya menegaskan akan patuh terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airin tidak memberikan kesempatan awak media untuk bertanya. Dia memilih berjalan menuju mobil pribadinya, Kijang Innova Hitam. Segala pertanyaan yang mampir hanya dijawab dengan ucapan, "Terima kasih."
Sebelumnya pada Jumat (27/3), Airin juga telah diperiksa oleh jaksa. Namun saat itu Airin menolak diperiksa terkait dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena merupakan suaminya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka pada perkara ini. Tiga di antara mereka adalah pegawai negeri sipil yakni Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Selain Wawan yang menjabat Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Kary Rattan Herdian Koosnadi.
Tujuh orang tersangka ini telah ditahan. Untuk tersangka Wawan dan Mamak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi yang lain. Sementara lima tersangka lain ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
(mok/rna)











































